Kesehatan reproduksi dan seksual menjadi hak bagi setiap orang, termasuk difabel. Sayangnya, selama ini fasilitas kesehatan reproduksi dan seksual yang dapat diakses—baik pada arus informasi maupun layanannya, terutama oleh remaja difabel tidak mendapatkan perhatian yang serius. Padahal kebutuhan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual difabel secara internasional telah diangkat dalam ICPD 1994 di Cairo. Salah satu mandat Negara-negara peserta adalah Pemerintah di semua level dihimbau untuk memperhatikan kebutuhan orang-orang dengan ketidakmampuan (difabel) dari segi etika dan hak asasi manusia dan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana, dan kesehatan seksual, HIV/AIDS, informasi, pendidikan, dan komunikasi.
Pada tahun 1997 pemerintah Indonesia, melalui Departemen Sosial mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang difabel. Meskipun di satu sisi telah mengakomodasi banyak kebutuhan difabel seperti hak-hak asasi manusia, namun belum mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Menurut catatan WHO, rata-rata 10% dari jumlah penduduk di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami difabilitas. Dengan demikian diperkirakan sekitar 22 juta penduduk Indonesia dari total jumlah 220 juta orang adalah difabel. Di Yogyakarta sendiri tercatat sekitar 17.000 orang mengalami difabilitas. Artinya ada 17.000 difabel di Yogyakarta yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual, namun sayangnya sampai saat ini hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Walaupun telah banyak lembaga yang menangani difabel, namun isu tentang kesehatan reproduksi dan seksual belum banyak tersentuh.
Ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab, layanan kesehatan serta perlindungan ats hak kespro seharusnya juga didapatkan oleh komunitas difabel di dimana pun mereka berada sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dari resiko – resiko reproduksi seksual yaitu KTD, IMS juga kekerasan seksual. Lebih khusus lagi untuk perempuan, yang sampai saat ini dimanapun mereka berada masih tetap dilemahkan.Tidak adanya layanan yang ramah serta ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab menambah besar resiko perempuan difabel khususnya di komunitas yang dimarjinalkan untuk terpapar IMS serta mengalami KTD (kehamilan tidak diinginkan).
Temuan kasus di komunitas remaja jalanan, perempuan difabel dalam kondisi yang cukup memprihatinkan terbukti sampai saat ini mereka belum mendapatkan hak kesehatan reproduksi dan seksual yang maksimal. Misalnya, perempuan remaja jalanan difabel yang mengalami KTD masih kesulitan untuk mendapatkan akses perlindungan bagi dirinya serta anaknya dalam hal pengasuhan. Bahkan mereka ditolak disalah satu layanan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan,dengan alasan bahwa ketika mereka berada dijalanan perempuan tersebut dianggap telah melanggar norma masyarkat dan tidak bisa disebut sebagai korban kekerasan karena itu adalah resiko yang harus ditanggung sendiri. Tidak menutup kemungkinan temuan yang sama dan bahaka lebih parah ada dikomuitas kamounitas yang minoritas, pekerja seks, waria, LGBTIQ. Yang sampai saat saat ini masih terkungkung dalam perjuangan identitas melawan stigma serta diskriminasi.
Rendahnya perhatian pemerintah tersebut juga diakibatkan dari pandangan masyarakat yang menganggap bahwa difabel bukan sebagai mahluk seksual. Sehingga mereka dianggap tidak mempunyai hasrat mengekspresikan seksualitasnya. Padahal pada faktanya komunitas difabel sangat rentan mengalami resiko – resiko reproduksi seksual, ims, hiv aids, ktd maupun tindak kekerasan seksual, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama.
Untuk itu di momen peringatan hari difabel pada tanggal 3 Desember 2009, SUKMA (Suara untuk Keberagaman) bersama dengan Jaringan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Difabel menyelenggarakan Aksi menyambut Hari Difabel Internasional. SUKMA yangiinisiasi oleh (MINORITY, Bunga Seroja, EBEN EZER,PLU Satu Hati, Jamal Sehat, dll) tersebut menyelenggarakan kegiatannya di Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, 3 Desember 2009 pada pukul 10.00 s/d selesai. Peringatan ini akan dikemas dengan performance art, yaitu dengan membawa payung berwarna – warni melingkar di tengah – tengah keramaian lalu lintas jalan raya. Payung dimaksudkan sebagi simbol perlindungan yang harus didapatkan oleh komunitas difabel dimanapun mereka berada, berbagai jenis serta orientasi seksual. Warna – warni pelangi selain dimaksudkan sebagai simbol keberagaman juga sebagai sebuah harapan yang lebih baik yang selama ini ingin didapatkan komunitas difabel



0 Responses to "DIFABEL PERLU PERHATIAN"
Posting Komentar