BERJUANG LEWAT SENI

Suatu inovasi yang didasari atas rasa ingin maju serta tidak ingin tertindas oleh kekejaman zaman yang kian hari semakin menjadi-jadi, mendorong para anak jalanan untuk berkarya. Fenomena ini bisa kita saksikan di Yogyakarta yang terkenal sebagai surganya para anak jalanan. Meskipun kehidupan mereka sulit namun bukan berarti mereka tidak bisa berkarya, dan mereka menunjukannya melalui sebuah pameran yang di adakan di Lorong Stasiun Besar Tugu Yogyakarta. Semua karya yang ditampilkan merupakan karya dari para anak jalanan, hebat bukan?


Dalam proses pengiklanan kegiatan mereka membuat pamflet-pamflet yang disebar di kawasan-kawasan ramai di Yogyakarta. Selain itu mereka juga melakukan pameran berjalan yang difokuskan di tiap-tiap lampu merah karena tempat tersebut dinilai identik dengan kehidupan anak jalanan.



Karya-karya yang ditampilkan berupa seni fotografi yang sebagian besar mengangkat realitas anak jalanan dan harapan-harapan kedepannya. Tidak hanya itu masih banyak lagi karya yang dihasilkan oleh para anak jalanan Yogyakarta seperti halnya seni mural (seni melukis pada dinding), teaterical dan masih banyak lagi.

Dalam pembuatanya para anak jalanan dibantu oleh beberapa relawan dari PKBI Yogyakarta. Kegiatan ini sebenarnya bertujuan untuk merubah citra anak jalanan di mata masyarakat yang selama ini di nilai negatif.

SEPERTI INIKAH PEMBINAAN TERHADAP ANAK JALANAN?

Kembali terjadi kasus kekerasan terhadap komunitas remaja jalanan di Jombor.pakaian mereka dibakar oleh Satpol PP Sleman DIY, yang secara langsung dipimpin oleh Komandan Satpol PP Yohanes Parinton. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada selasa, 6 Oktober 2009 pukul 13.30 WIB. Razia tersebut dilakukan oleh satpol PP di perempatan jombor.

Petugas Satpol PP datang menggunakan mobil dinas yang biasa dipakai untuk melakukan razia, mereka mengambil pakaian milik para pengamen serta tikar yang biasa dipakai untuk tidur, menumpuknya jadi satu di tengah halaman belakang lalu kemudian membakarnya tanpa memberikan peringatan apapun pada pemilik pakaian tersebut bahkan oknum Satpol pp tidak segan-segan melakukan aksi pemukulan.

Aksi pembakaran pakaian ini seperti sudah direncanakan karena para petugas terlihat membawa botol air mineral kemasan 600 ml yang berisi minyak tanah. Kejadian pembakaran ini dilihat oleh christin, penjol, santi, agus, pegawai kantor arsitek C.V. Daniel Sentosa, dan juga pemilik warung. Jumlah pakaian yang dibakar sekitar 70 pakaian. Mereka juga sempat mengambil satu buah alat musik milik salah seorang pengamen.

Tindakan para petugas Satpol PP tersebut sangatlah tidak manusiawi, jika seperti itu dari mana mereka mendapatkan uang kalau alat untuk mencari uang tidak ada? Bekerja? adakah yang mau menerima mereka nantinya? apakah tindakan seperti ini bisa disebut dengan pembinaan terhadap anak jalanan? Mengapa para anak jalanan tidak mendapat hak layaknya anak bangsa yang lain?

PENTINGNYA PENDIDIKAN SEKS

Kebanyakan orang tua memang tidak termotivasi untuk memberikan informasi mengenai seksualitas dan kesehatan reproduksi kepada remaja sebab mereka takut hal itu justru akan meningkatkan terjadinya hubungan seks pra-nikah. Padahal, anak yang mendapatkan pendidikan seks dari orang tua atau sekolah cenderung berperilaku seks yang lebih baik daripada anak yang mendapatkannya dari orang lain. Keengganan para orang tua untuk memberikan informasi kesehatan reproduksi dan seksualitas juga disebabkan oleh rasa rendah diri karena rendahnya pengetahuan mereka mengenai kesehatan reproduksi (pendidikan seks/ kespro).

Hambatan utamanya justru bagaimana mengatasi pandangan bahwa segala sesuatu yang berbau seks adalah tabu untuk dibicarakan oleh orang yang belum menikah, karena remaja seringkali merasa tidak nyaman atau tabu untuk membicarakan masalah seksualitas dan kesehatan reproduksinya. Akan tetapi karena faktor keingintahuannya mereka akan berusaha untuk mendapatkan informasi ini. Seringkali remaja merasa bahwa orang tuanya menolak membicarakan masalah seks sehingga mereka kemudian mencari alternatif sumber informasi lain seperti teman atau media massa.

Pertanyaannya adalah apakah yang harus dilakukan terhadap remaja yang memiliki pemahaman keliru tentang seksualitas? Maka dari itu Pendidikan Kesehatan Reproduksi hendaknya dapat memberikan dan mengelola pengetahuan kesehatan reproduksi dan seksual bagi remaja, membangun sikap positif pada diri remaja untuk menyikapi persoalan seksualitas dan reproduksi, dan diharapkan dapat membentuk bersama perilaku remaja yang bertanggungjawab dalam konteks seksualitas dan reproduksi.

Selain karena permasalahan tersebut di atas, Pendidikan Kesehatan Reproduksi perlu diberikan karena remaja yang masih duduk di bangku sekolah menyatakan setuju terhadap hubungan seks karena alasan akan menikah (laki-laki mencapai 72,5% dan perempuan sebanyak 27,9%). Mereka yang setuju karena alasan saling mencintai: laki-laki mencapai 71,5% dan perempuan sebanyak 28,5% (Sybonete Research, 2004). Ada 86% remaja, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak mengerti tentang kapan terjadinya masa subur.

Pendidikan Kesehatan Reprodusi memiliki peranan yang sangat penting dalam proses perubahan dalam aspek pengetahuan, sikap dan perilaku yang berkaitan dengan seksualitas dan reproduksi dengan metode monitoring dan evaluasi yang bersifat partisipatif dan konstruktif. Membuka akses kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual, berarti membekali remaja untuk mengerti dan paham terhadap dirinya sendiri, mampu menghargai orang lain, dan menghormati kehidupan. Kesehatan reproduksi dan seksual, mengajarkan kepada remaja bagaimana mereka mampu mewujudkan kesejahteraannya baik secara fisik, mental dan sosial yang utuh dan bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya.

Kesehatan reproduksi memiliki konsep bahwa setiap orang dapat mempunyai suatu kepuasan dan kehidupan seks yang aman dan bertanggungjawab. Oleh karena itu adalah hak setiap remaja untuk diberi informasi dan mendapatkan akses terhadap kesehatan reproduksi dan seksual yang benar, lengkap dan jujur yang memungkinkan mereka dapat membuat pilihan dan keputusan yang bertanggungjawab berkaitan dengan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksualnya.

Tujuan utama kesehatan reproduksi adalah memberikan pelayanan kesehatan reproduksi kepada setiap individu dan pasangannya secara komprehensif, khususnya kepada remaja agar setiap individu mampu menjalani proses reproduksinya secara sehat dan bertanggungjawab serta terbebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan, termasuk di dalamnya pengakuan dan penghormatan atas hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual sebagai bagian integral dari Hak Azasi Manusia.

Tujuan khusus dari pengembangan sistem pendidikan dan pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi remaja adalah untuk melindungi remaja dari resiko pernikahan usia dini, kehamilan yang tidak dikehendaki, aborsi, Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS dan kekerasan seksual. Pemberian akses pendidikan dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja diharapkan dapat meningkatkan kemandirian remaja dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya termasuk kehidupan seksualitasnya, sehinga hak-hak kesehatan reproduksinya dapat terpenuhi dalam meningkatkan kualitas hidup serta kualitas keturunannya baik fisik, mental dan sosialnya serta terbebas dari rasa takut, tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Pendidikan Kesehatan Reproduksi tidak akan mempengaruhi permisivitas remaja dalam seksualitas tetapi justru membuat remaja lebih dewasa dalam mensikapi masalah-masalah seksualitas, dan dapat membangun perilaku seksual yang lebih bertanggungjawab. Alangkah baiknya dan akan lebih efektif bila orangtua dan sekolah ikut berperan menyampaikan pesan-pesan yang sama mengenai seksualitas remaja tanpa ditutup-tutupi.

DIFABEL PERLU PERHATIAN


Kesehatan reproduksi dan seksual menjadi hak bagi setiap orang, termasuk difabel. Sayangnya, selama ini fasilitas kesehatan reproduksi dan seksual yang dapat diakses—baik pada arus informasi maupun layanannya, terutama oleh remaja difabel tidak mendapatkan perhatian yang serius. Padahal kebutuhan mengenai kesehatan reproduksi dan seksual difabel secara internasional telah diangkat dalam ICPD 1994 di Cairo. Salah satu mandat Negara-negara peserta adalah Pemerintah di semua level dihimbau untuk memperhatikan kebutuhan orang-orang dengan ketidakmampuan (difabel) dari segi etika dan hak asasi manusia dan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana, dan kesehatan seksual, HIV/AIDS, informasi, pendidikan, dan komunikasi.

Pada tahun 1997 pemerintah Indonesia, melalui Departemen Sosial mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang difabel. Meskipun di satu sisi telah mengakomodasi banyak kebutuhan difabel seperti hak-hak asasi manusia, namun belum mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Menurut catatan WHO, rata-rata 10% dari jumlah penduduk di negara-negara berkembang termasuk Indonesia mengalami difabilitas. Dengan demikian diperkirakan sekitar 22 juta penduduk Indonesia dari total jumlah 220 juta orang adalah difabel. Di Yogyakarta sendiri tercatat sekitar 17.000 orang mengalami difabilitas. Artinya ada 17.000 difabel di Yogyakarta yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan akses layanan kesehatan reproduksi dan seksual, namun sayangnya sampai saat ini hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Walaupun telah banyak lembaga yang menangani difabel, namun isu tentang kesehatan reproduksi dan seksual belum banyak tersentuh.

Ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab, layanan kesehatan serta perlindungan ats hak kespro seharusnya juga didapatkan oleh komunitas difabel di dimana pun mereka berada sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dari resiko – resiko reproduksi seksual yaitu KTD, IMS juga kekerasan seksual. Lebih khusus lagi untuk perempuan, yang sampai saat ini dimanapun mereka berada masih tetap dilemahkan.Tidak adanya layanan yang ramah serta ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab menambah besar resiko perempuan difabel khususnya di komunitas yang dimarjinalkan untuk terpapar IMS serta mengalami KTD (kehamilan tidak diinginkan).

Temuan kasus di komunitas remaja jalanan, perempuan difabel dalam kondisi yang cukup memprihatinkan terbukti sampai saat ini mereka belum mendapatkan hak kesehatan reproduksi dan seksual yang maksimal. Misalnya, perempuan remaja jalanan difabel yang mengalami KTD masih kesulitan untuk mendapatkan akses perlindungan bagi dirinya serta anaknya dalam hal pengasuhan. Bahkan mereka ditolak disalah satu layanan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan,dengan alasan bahwa ketika mereka berada dijalanan perempuan tersebut dianggap telah melanggar norma masyarkat dan tidak bisa disebut sebagai korban kekerasan karena itu adalah resiko yang harus ditanggung sendiri. Tidak menutup kemungkinan temuan yang sama dan bahaka lebih parah ada dikomuitas kamounitas yang minoritas, pekerja seks, waria, LGBTIQ. Yang sampai saat saat ini masih terkungkung dalam perjuangan identitas melawan stigma serta diskriminasi.


Rendahnya perhatian pemerintah tersebut juga diakibatkan dari pandangan masyarakat yang menganggap bahwa difabel bukan sebagai mahluk seksual. Sehingga mereka dianggap tidak mempunyai hasrat mengekspresikan seksualitasnya. Padahal pada faktanya komunitas difabel sangat rentan mengalami resiko – resiko reproduksi seksual, ims, hiv aids, ktd maupun tindak kekerasan seksual, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama.

Untuk itu di momen peringatan hari difabel pada tanggal 3 Desember 2009, SUKMA (Suara untuk Keberagaman) bersama dengan Jaringan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Difabel menyelenggarakan Aksi menyambut Hari Difabel Internasional. SUKMA yangiinisiasi oleh (MINORITY, Bunga Seroja, EBEN EZER,PLU Satu Hati, Jamal Sehat, dll) tersebut menyelenggarakan kegiatannya di Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, 3 Desember 2009 pada pukul 10.00 s/d selesai. Peringatan ini akan dikemas dengan performance art, yaitu dengan membawa payung berwarna – warni melingkar di tengah – tengah keramaian lalu lintas jalan raya. Payung dimaksudkan sebagi simbol perlindungan yang harus didapatkan oleh komunitas difabel dimanapun mereka berada, berbagai jenis serta orientasi seksual. Warna – warni pelangi selain dimaksudkan sebagai simbol keberagaman juga sebagai sebuah harapan yang lebih baik yang selama ini ingin didapatkan komunitas difabel

POTRET ANAK BANGSA

Ketika melihat sosok anak jalanan kebanyakan orang akan langsung berpandangan miring tentang mereka karena penampilannya yang sangat kumal dan kotor, namun pernahkah kita berpikir kalau mereka adalah anak bangsa yang mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya? dan pernahkah kita berpikir mengapa mereka ada di jalan? adakah upaya dari pemerintah untuk membantu mereka? Dilihat dari statusnya mereka juga warga negara kita yang wajib kita bantu.

Banyak dinas sosial yang menangani masalah anak jalanan, namun pada kenyataanya penanganan yang dilakukan masih sangat-sangat minim terlebih lagi banyak tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum satpol pp, hal ini terjadi di kawasan lampu merah parkir abu bakar ali yogyakarta. Dalam penertiban para petugas satpol pp tidak hanya mencukur rambut yang tertangkap,akan tetapi juga melakukan pemukulan dan pengerusakan gitar-gitar para pengamen jalanan, inikah yang disebut penanganan ketertiban kota? bagaimana dengan Undang-Undang Ham yang berlaku? Apakah UU tersebut hanya untuk untuk orang yang membayar pajak atau kalangan menengah keatas? bilamana dinas sosial berkerja dengan serius dalam penangan anak jalanan mungkin masalah tentang anak jalanan sedikit berkurang, misal setiap anak jalanan yang terjaring operasi di data dan di saring untuk di salurkan ke balai latihan kerja untuk di beri pendidikan agar mereka punya bekal nantinya. Sehingga mungkin akan sedikit mengurangi permasalahan anak jalanan.

Meskipun begitu ada juga anak jalanan yang di paksa mencari uang di lampu-lampu merah oleh para orang tuanya. Seharusnya para orangtua mereka mendapat hukuman sehingga mampu memberikan efek jera,bila perlu hukuman pidana agar nantinya tidak ada lagi kasus eksploitasi anak. Hal ini menjadi tugas kita bersama. Bagaimana nasib bangsa ini jika anak bangsanya masih ada yang tidak bisa menikmati kehidupan yang layak seperti anak-anak lainnya.